Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ray Rangkuti: Saya Yakin 80 Persen MK Kabulkan Gugatan Ijazah Gibran
Advertisement . Scroll to see content

Gugatan Ijazah Gibran Diputuskan MK Malam Ini, Ubedilah Badrun Prediksi Dissenting Opinion

Selasa, 06 Oktober 2026 - 18:18:00 WIB
Gugatan Ijazah Gibran Diputuskan MK Malam Ini, Ubedilah Badrun Prediksi Dissenting Opinion
Sidang gugatan ijazah Gibran. (Foto: Binti Mufarida)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengamat politik Ubedilah Badrun menyoroti sejumlah poin yang dinilai perlu menjadi perhatian dalam sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Selasa (6/10/2026) malam. Perkara tersebut mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2024.

Ubedilah mengatakan, terdapat sejumlah aspek dalam dinamika persidangan MK yang berkaitan dengan penegakan hukum dan demokrasi di Indonesia.

Menurut dia, seluruh fakta dan data yang terungkap selama persidangan, mulai dari pembuktian berkas administrasi hingga perdebatan argumentasi hukum para pihak, perlu diuji secara objektif.

"Bukti-bukti persidangan dan argumen hukum dalam proses persidangan," ujar Ubedilah saat dihubungi iNews.id, Selasa (6/10/2026).

Selain itu, Ubedilah menilai potensi munculnya perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari para hakim konstitusi menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam melihat dinamika persidangan dan pertimbangan hakim sebelum putusan dibacakan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut