Gugatan Ijazah Jokowi Gugur di PN Solo, Petisi Ahli: Penggugat Bisa Dijerat Pidana
JAKARTA, iNews.id - Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli) mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri (PN) Solo yang menolak gugatan terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terkait keaslian ijazahnya. Putusan ini sekaligus mengabulkan eksepsi dari pihak Jokowi dan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima.
Presiden Petisi Ahli Pitra Romadoni Nasution mengapresiasi putusan PN Solo tersebut menilai sebagai penguatan hukum bahwa ijazah Jokowi sah dan asli. Apalagi, gugatan serupa sebelumnya telah berulang kali diajukan ke pengadilan dan semuanya berujung pada kekalahan pihak penggugat.
"Ini bukti mutlak bahwa ijazah Jokowi asli. Sengketa ini sudah diuji berkali-kali dan semuanya kalah alias ditolak,” kata Pitra dalam keterangannya, Sabtu (12/7/2025).
Pitra menilai, gugatan tersebut lebih bernuansa politis daripada yuridis. Pihak yang menggugat Jokowi sengaja ingin merusak reputasi Jokowi dan mencoreng nama baik UGM.
"Tindakan tersebut adalah tindak pidana karena para penggugat tidak dapat membuktikan ijazah Jokowi palssu, melainkan hanya asumsi-asumsi saja," katanya.