Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Ijazah Jokowi, Ahli Forensik Digital Rismon Sianipar Datangi PN Solo
Advertisement . Scroll to see content

Gugatan Ijazah Jokowi Gugur, PN Solo Nyatakan Tak Punya Kewenangan Mengadili

Jumat, 11 Juli 2025 - 13:52:00 WIB
Gugatan Ijazah Jokowi Gugur, PN Solo Nyatakan Tak Punya Kewenangan Mengadili
PN Solo menyatakan tidak memiliki kewenangan mengadili perkara ijazah Jokowi sehingga gugatan berakhir di tingkat pertama. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

SOLO, iNews.idPengadilan Negeri Solo resmi menggugurkan gugatan perkara dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Putusan sela yang dibacakan Kamis (10/7/2025) dalam sidang daring menyatakan PN Solo tidak memiliki kewenangan mengadili perkara tersebut sehingga gugatan berakhir di tingkat pertama.

Majelis hakim yang diketuai oleh Putu Gde Hariadi menyebutkan eksepsi kompetensi absolut yang diajukan oleh para tergugat dikabulkan seluruhnya. Dalam perkara nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt, pihak tergugat adalah Joko Widodo, KPU Kota Solo, SMAN 6 Solo, dan Universitas Gadjah Mada (UGM).

“Putusan itu jadi putusan akhir, yang mengakhiri perkara nomor 99 di PN Solo. Jadi perkara itu sudah selesai,” ujar Humas PN Solo, Aris Gunawan, Jumat (11/7/2025).

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan:

- Mengabulkan eksepsi kompetensi absolut para tergugat;
- Menyatakan PN Solo tidak berwenang mengadili perkara ini;
- Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp506.000.

PN Solo: Ini Wewenang PTUN, Bukan Perdata Umum

Menurut Aris Gunawan, gugatan tersebut seharusnya diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena objek yang disengketakan menyangkut lembaga pemerintahan. Oleh karena itu, PN Solo tidak memiliki yurisdiksi absolut untuk menangani kasus ijazah Jokowi ini.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut