Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Naik ke Penyidikan, Ditemukan Unsur Pidana
Advertisement . Scroll to see content

Gugatan Ijazah Jokowi Gugur di PN Solo, Petisi Ahli: Penggugat Bisa Dijerat Pidana

Sabtu, 12 Juli 2025 - 08:42:00 WIB
Gugatan Ijazah Jokowi Gugur di PN Solo, Petisi Ahli: Penggugat Bisa Dijerat Pidana
PN Solo mengabulkan eksepsi Jokowi dan menghentikan gugatan kasus ijazah karena tak punya kewenangan mengadilinya. (Foto: iNews) 
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli) mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri (PN) Solo yang menolak gugatan terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terkait keaslian ijazahnya. Putusan ini sekaligus mengabulkan eksepsi dari pihak Jokowi dan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima. 

Presiden Petisi Ahli Pitra Romadoni Nasution mengapresiasi putusan PN Solo tersebut menilai sebagai penguatan hukum bahwa ijazah Jokowi sah dan asli. Apalagi, gugatan serupa sebelumnya telah berulang kali diajukan ke pengadilan dan semuanya berujung pada kekalahan pihak penggugat. 

"Ini bukti mutlak bahwa ijazah Jokowi asli. Sengketa ini sudah diuji berkali-kali dan semuanya kalah alias ditolak,” kata Pitra dalam keterangannya, Sabtu (12/7/2025).

Pitra menilai, gugatan tersebut lebih bernuansa politis daripada yuridis. Pihak yang menggugat Jokowi sengaja ingin merusak reputasi Jokowi dan mencoreng nama baik UGM.

"Tindakan tersebut adalah tindak pidana karena para penggugat tidak dapat membuktikan ijazah Jokowi palssu, melainkan hanya asumsi-asumsi saja," katanya.

Menurut Pitra, dengan ditolaknya gugatan terhadap Jokowi, maka para penggugat bisa dimintai pertanggungjawaban pidana. Mereka berpotensi dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 220 KUHP, Pasal 310 juncto pasal 311 KUHP, serta Pasal 317 juncto Pasal 55 KUHP yang sifatnya tindak pidana umum.

Dia mendorong agar pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan-laporan polisi dan pengaduan masyarakat (dumas) terkait tuduhan ijazah palsu terhadap Jokowi. 

"Langkah hukum ini penting untuk memberi efek jera kepada pihak lain agar tidak semena-mena menuduh ijazah Jokowi palsu padahal dia sendiri belum pernah melihatnya. Ini juga untuk meminimalisasi potenti main hakim sendiri yang menebar finah kepada masyarakat luas," katanya.

Petisi Ahli juga mendesak penyidik untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut dan mengungkap aktor intelektual di balik isu ini. Penyidik juga didesak menangkap semua pihak yang terlibat menuduh ijazah Jokowi palsu. 

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut