Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Uji Materi UU Pers, PWI Tegaskan Perlindungan Wartawan Tak Boleh Sekadar Formalitas
Advertisement . Scroll to see content

Gugatan Kepala Daerah di Bawah 40 Tahun Bisa Maju Pilpres Dikabulkan, SETARA Institute: MK Inkonsisten

Selasa, 17 Oktober 2023 - 07:31:00 WIB
Gugatan Kepala Daerah di Bawah 40 Tahun Bisa Maju Pilpres Dikabulkan, SETARA Institute: MK Inkonsisten
SETARA Institute menilai MK inkonsisten terkait putusan kepala daerah di bawah 40 tahun bisa maju pilpres. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi mengkritisi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah mengabulkan gugatan terkait kepala daerah bisa maju Pilpres meski di bawah umur 40 tahun. Baginya, putusan itu menunjukkan inkonsistensi MK dalam menegakan konstitusi.

"Dikabulkannya permohonan uji materi Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum yang pada pokoknya menetapkan batas usia calon presiden dan wakil presiden paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, telah menegaskan inkonsistensi Mahkamah Konstitusi dalam menegakkan konstitusi," kata Hendardi, Selasa (17/10/2023).

Dia mengatakan MK telah melampaui batas kewenangannya. Menurutnya, MK telah mengambil alih peran dan wewenang presiden dan DPR yakni sebagai pembuat UU.

"Artinya MK menjalankan positive legislator," tutur Hendardi.

Hendardi juga mengatakan MK telah sesuka hati menafsirkan ketentuan kebijakan hukum terbuka atau open legal policy sesuai selera penguasa.

"MK yang mengklaim sebagai the sole interpreter of the constitution atau satu-satunya lembaga penafsir konstitusi, nyatanya telah memimpin penyimpangan kehidupan berkonstitusi dan mempromosikan keburukan atau kejahatan konstitusional (constitutional evil)," tutur Hendardi.

"Dalam posisi ini, kelas kenegarawanan seperti apa yang hendak dibanggakan dari hakim-hakim MK?" tuturnya.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut