Gugatan Perdata Lisa Mariana Tetap Jalan meski Hasil Tes DNA Tak Identik
BANDUNG, iNews.id - Gugatan perdata yang diajukan Lisa Mariana terhadap Ridwan Kamil di Pengadian Negeri (PN) Bandung tetap berjalan meski hasil tes DNA telah keluar.
Bareskrim Polri sebelumnya telah mengumumkan DNA selebgram Lisa Mariana, Ridwan Kamil, dan anak berinisial CA tidak identik.
Juru Bicara (Jubir) PN Bandung Dalyusra mengatakan, gugatan perdata Lisa Mariana terhadap Ridwan Kamil masih berjalan di PN Bandung. Saat ini, perkara itu memasuki tahap pembuktian penggugat dan intervensi.
"Gugatan Lisa itu kan terkait tes DNA dan hak anak. Hasil tes DNA dari Bareskrim itu nanti akan kami lihat pula untuk kelanjutan persidangan ini," kata Dalyusra, Jumat (22/8/2025).
Diketahui, gugatan perdata Lisa Mariana terhadap Ridwan Kamil teregistrasi dengan nomor perkara 184 Pdt/2025/PN.Bdg dalam perkara gugatan perdata. Sidang perdana pun digelar pada 26 Mei 2025.
Lisa menggugat Ridwan Kamil Rp16,6 miliar, terdiri atas kerugian immateriil Rp6,6 miliar dan kerugian materiil Rp10 miliar.
Selain itu, Lisa menuntut Ridwan Kamil bertanggung jawab terhadap anak yang dilahirkannya. Berkali-kali Lisa mengklaim sepihak bahwa CA merupakan anak hasil hubungannya dengen Ridwan Kamil.
Bahkan, dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Lisa Mariana meminta majelis hakim menyita aset rumah Ridwan Kamil di Ciumbuleuit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung jika Emil tak bisa membayar isi putusan nanti.
"Lisa memperjuangkan anaknya. Atas perbuatan Lisa dan Ridwan Kamil, lahirlah seorang anak. Ya, anak ini perlu hak identitas," kata Markus Nababan, kuasa hukum Lisa.
Selain gugatan perdata, selebgram Lisa Mariana juga terjerat kasus video mesum dengan pria bertato berinisial F. Penyidikan kasus ini masih berjalan di Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jabar.
Editor: Kastolani Marzuki