Gus Nur Mantan Terpidana Kasus Ijazah Jokowi Tuntut Ganti Rugi Rp4,2 Miliar di PN Surakarta
SOLO, iNews.id - Mantan terpidana kasus penyebaran informasi terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Sugi Nur Raharja atau biasa disapa Gus Nur, mengajukan gugatan ganti rugi sebesar Rp4,2 miliar. Permohonan tersebut mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Senin (14/9/2026).
Gugatan itu sebelumnya didaftarkan ke PN Surakarta pada 24 Agustus 2026. Perkara tersebut tercatat dengan nomor 14/Pid.Pra/2026/PN Skt, dengan Jaksa Agung sebagai termohon dan Menteri Keuangan sebagai turut termohon.
Kuasa hukum Gus Nur, M Taufiq mengatakan, gugatan diajukan karena kliennya merasa mengalami kerugian selama menjalani proses hukum dalam perkara tersebut.
"Gus Nur menuntut ganti rugi atas kerugian yang dia tanggung selama menjalani proses hukum tersebut. Sebab ijazah Jokowi sudah diuji dalam berbagai persidangan dan tak pernah ada," kata M Taufiq.
Menurutnya, permohonan tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Salah satu ketentuan yang dijadikan dasar yakni Pasal 1 angka 41 yang mendefinisikan ganti kerugian sebagai hak seseorang untuk memperoleh pemenuhan atas tuntutannya berupa sejumlah uang akibat tindakan hukum yang keliru.