Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jokowi bakal Hadir di Sidang Dokter Tifa, Ingin Jelaskan Nama Baik dan Harga Dirinya Terkoyak
Advertisement . Scroll to see content

Gus Nur Mantan Terpidana Kasus Ijazah Jokowi Tuntut Ganti Rugi Rp4,2 Miliar di PN Surakarta

Selasa, 15 September 2026 - 10:55:00 WIB
Gus Nur Mantan Terpidana Kasus Ijazah Jokowi Tuntut Ganti Rugi Rp4,2 Miliar di PN Surakarta
M Taufiq selaku kuasa hukum Sugi Nur Raharja atau akrab di sapa Gus Nur, mantan terpidana kasus Ijazah Jokowi. (Foto: Ary Wahyu).
Advertisement . Scroll to see content

SOLO, iNews.id - Mantan terpidana kasus penyebaran informasi terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Sugi Nur Raharja atau biasa disapa Gus Nur, mengajukan gugatan ganti rugi sebesar Rp4,2 miliar. Permohonan tersebut mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Senin (14/9/2026).

Gugatan itu sebelumnya didaftarkan ke PN Surakarta pada 24 Agustus 2026. Perkara tersebut tercatat dengan nomor 14/Pid.Pra/2026/PN Skt, dengan Jaksa Agung sebagai termohon dan Menteri Keuangan sebagai turut termohon.

Kuasa hukum Gus Nur, M Taufiq mengatakan, gugatan diajukan karena kliennya merasa mengalami kerugian selama menjalani proses hukum dalam perkara tersebut.

"Gus Nur menuntut ganti rugi atas kerugian yang dia tanggung selama menjalani proses hukum tersebut. Sebab ijazah Jokowi sudah diuji dalam berbagai persidangan dan tak pernah ada," kata M Taufiq.

Menurutnya, permohonan tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Salah satu ketentuan yang dijadikan dasar yakni Pasal 1 angka 41 yang mendefinisikan ganti kerugian sebagai hak seseorang untuk memperoleh pemenuhan atas tuntutannya berupa sejumlah uang akibat tindakan hukum yang keliru.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut