Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bambang Tri Ajukan PK di Tengah Ramai Isu Ijazah Jokowi, Kuasa Hukum Klaim Ada Novum Baru!
Advertisement . Scroll to see content

Gugatan Praperadilan Ruslan Buton Ditolak

Kamis, 25 Juni 2020 - 12:55:00 WIB
Gugatan Praperadilan Ruslan Buton Ditolak
Panglima serdadu eks Trimatra Nusantara Ruslan Buton ditangkap tim gabungan Mabes Polri dan Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (28/5/2020). (Foto: iNews/Andi Ebha)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Ruslan Buton, tersangka kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian. Sidang tersebut berlangsung secara tatap muka dan dihadiri oleh kuasa hukum termohon serta pihak termohon yakni Mabes Polri dalam hal ini Direktorat Siber Polri, Kamis (25/6/2020).

Hakim menyatakan dengan ditolaknya gugatan termohon maka hakim tidak perlu mempertimbangkan petitum yang diajukan pemohon yakni soal penetapan tersangka yang dinyatakan tidak sah.

"Mengadili, satu menolak permohonan praperadilan pemohon seluruhnya. Dua, membebankan kepada pemohon biaya perkara," kata Hakim Tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Hariyadi, di Jakarta, Kamis.

Ditolaknya praperadilan Ruslan Buton menyatakan bahwa penetapan status tersangka dinyatakan sah secara hukum.

Hal ini dibuktikan dengan bukti-bukti yang diberikan termohon selama persidangan seperti bukti surat T2C hingga T17 yakni semua tahapan dalam penyelidikan yang dilakukan penyidik Polri sebelum menetapkan status tersangka.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut