Gugus Tugas: Ada 5 Tahapan Menuju Masyarakat Aman Covid-19 dan Produktif
JAKARTA, iNews.id – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menyatakan pemerintah daerah (pemda) tidak bisa secara langsung mengeluarkan kebijakan kenormalan baru (new normal) di tengah pandemi virus corona. Pemda wajib melakukan 5 tahapan sekaligus syarat agar masyarakat tidak terpapar Covid-19 secara ekonomi.
Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pertama tahap prakondisi. Tahapan awal yang dilakukan tiap daerah yaitu melakukan prakondisi dengan memberikan informasi yang holistik, jelas dan mudah dipahami masyarakat.
"Informasi tersebut antara lain mengenai pencegahan dan penanganan Covis-19. Penyampaian informasi dapat dilakukan oleh berbagai pihak melalui sosialisasi dan komunikasi publik yang efektif," katanya dalam konferensi pers di Media Center Gugus Tugas Nasional, Jakarta, Senin (8/6/2020).
Kedua, tahap timing. Tahapan yang menentukan tentang waktu kapan suatu daerah dapat dimulai aktivasi sosial ekonomi dengan memperhatikan data epidemiologi, tingkat kepatuhan terhadap protokol kesehatan, kesiapan organisasi dan manajemen di daerah, serta memastikan kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan.
Ketiga, tahap prioritas. Tahapan ini dilakukan untuk memilih daerah atau sektor yang dapat dipulihkan kegiatan sosial-ekonomi secara bertahap dengan dilakukan simulasi agar kegiatan tersebut dapat berkelanjutan.
Keempat, tahap koordinasi pusat dan daerah. Tahapan ini penting terjadi konsultasi timbal balik, antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang sinergis dalam pengambilan keputusan.