Guru Besar UGM Usul Indonesia Tinggalkan Sistem Proporsional Terbuka
JAKARTA, iNews.id - Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar menekankan urgensi perbaikan sistem pemilihan umum (Pemilu) di Indonesia berdasarkan hasil evaluasi dari pelaksanaan pemilu sebelumnya.
Dia menilai, Indonesia sudah seharusnya mengonversi pelajaran dari masa lalu menjadi perbaikan sistem yang konkret, salah satunya dengan meninggalkan sistem proporsional terbuka (open-list).
Pria yang akrab disapa Uceng ini mengusulkan agar Indonesia mulai mempertimbangkan peralihan ke sistem Mixed Member (sistem anggota campuran).
Menurutnya, langkah ini penting untuk memastikan kandidat yang terpilih tidak hanya sekadar populer di mata publik, tetapi juga memiliki ideologi dan loyalitas yang jelas terhadap partai politik.
"Mengganti menjadi mixed member kan sudah kayak keharusan ya, supaya mempertahankan kandidat itu bukan hanya ngetren di publik tapi juga tetap punya ideologi yang jelas ke partai," ucap Uceng usai menghadiri BimtekPartai Perindo di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (28/7/2026).
Selain masalah ideologi, dia menyoroti kelemahan sistem proporsional terbuka yang menciptakan 'pertarungan ganda' bagi para kandidat. Dalam sistem tersebut, seorang calon legislatif harus bertarung di dua level sekaligus.
"Karena setiap kandidat kan bertarungnya dobel tuh, mulai bertarung di tingkat internal partai maupun eksternal partai. Jadi satu, soalan-soalan yang berkaitan perbaikan sistem pasti harus dilakukan," kata dia.
Meski begitu, dia mengungkapkan kekhawatirannya terkait komitmen bangsa dalam memperbaiki sistem pemilu. Uceng melihat adanya jurang pemisah antara apa yang diperjuangkan oleh masyarakat sipil, serta para pakar dengan apa yang menjadi keinginan para politisi.
"Yang saya khawatirkan ada komitmen yang tidak sama, yang saya khawatirkan apa pun yang diteriakkan masyarakat sipil itu biasanya berbeda dengan yang diinginkan oleh politisi," tuturnya.
"Apa pun yang sudah ditimbang oleh teman-teman para pakar, para ahli, para pemerhati pemilu itu tidak menjadi pokok bahasan atau tidak menjadi keinginan dari rantai politik," katanya.
Oleh karena itu, Uceng menyimpulkan bahwa untuk mewujudkan pemilu yang konstitusional, ada dua tantangan besar yang harus dijawab: pertama, keberanian melakukan perbaikan teknis sistem pemilu, dan kedua, menyatukan komitmen antara elite politik dengan aspirasi publik demi kepentingan jangka panjang negara.
Editor: Aditya Pratama