Gus Irfan Jadi Menteri Haji dan Umrah? Ini Bocoran Istana
JAKARTA, iNews.id - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi buka suara soal sosok Menteri Haji dan Umrah yang akan ditunjuk Presiden Prabowo Subianto. Apakah Kepala Badan Penyelenggara (BP) Haji Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan?
"Kemungkinan seperti itu," kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (28/8/2025).
Kendati demikian, dia menekankan keputusan penunjukan Menteri Haji dan Umrah berada di tangan Prabowo sebagai pemegang hak prerogatif. Menurutnya, penunjukan Menteri Haji dan Umrah akan dilakukan saat Prabowo menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait Kementerian Haji.
"Tapi kita tunggu keputusan dari Bapak Presiden karena sepenuhnya kan itu menjadi hak prerogatif Bapak Presiden kalau sudah kita putuskan dan beliau menandatangani menjadi Kementerian Haji sekaligus pasti menunjuk menterinya di sana," jelasnya.
Hanya saja, Prasetyo belum memberikan kepastian kapan keppres itu diterbitkan. Dia mengatakan pihaknya masih mempelajari lebih lanjut UU tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang baru saja disahkan.
"Berkenaan dengan masalah keputusan RUU Haji memang betul kemarin sudah disahkan di Paripurna, di DPR dan kami pihak pemerintah sedang maraton untuk mempelajari dan kemudian menyelesaikan secepatnya pembentukan Kementerian Haji sebagaimana yang diamanatkan di dalam Undang-Undang Haji tersebut. Minta waktu sebentar," paparnya.
Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan pembentukan Kementerian Haji dan Umrah yang telah disahkan dalam rapat paripurna DPR hanya tinggal menunggu proses pengundangan serta keputusan presiden (keppres).
“Undang-undangnya sudah disetujui, tinggal menunggu pengundangan dan selanjutnya nanti menunggu keputusan Bapak Presiden,” ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Dia menepis anggapan pembentukan Kementerian Haji dan Umrah memerlukan revisi Undang-Undang Kementerian Negara. Menurutnya, regulasi yang ada tidak membatasi penambahan kementerian baru.
“Lho enggak perlu dong, kan Undang-Undang Kementerian Negara kan tidak membatasi, ya kan. Yang kedua, ini adalah kementerian yang sub-urusan dari agama, begitu,” jelasnya.
Editor: Rizky Agustian