Gus Nur Ditetapkan Tersangka Kasus Ujaran Kebencian
JAKARTA, iNews.id - Bareskrim menetapkan Sugi Nur Raharja atau dikenal Gus Nur sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan penghinaan. Dia ditangkap di Malang, Jawa Timur, Sabtu (24/10/2020) dini hari.
"Iya sudah jadi tersangka," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono saat dikonfirmasi, Sabtu (24/10/2020).
Secara terpisah Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menilai, Bareskrim dalam melakukan penangkapan biasanya didasari bukti yang dimiliki. Berdasarkan bukti tersebut, Bareskrim melanjutkan proses hukum.
"Penangkapan ini sudah berdasarkan bukti-bukti yang jelas. Tidak ada perdebatan lagi bahwa yang bersangkutan telah melakukan ujaran kebencian, hoaks dan provokasi," ucapnya.
Gus Nur Ditangkap Bareskrim Sabtu Dini Hari terkait Ujaran Kebencian
Dia berharap, tidak ada yang menganggap penangkapan tersebut melanggar demokrasi atau kebebasan berpendapat. Bareskrim, kata dia selaku lembaga penegak hukum berwenang untuk menindaklanjuti laporan yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian.
"Kan UU-nya juga sudah jelas dan detail mana yang melanggar dan mana yang tidak. Jadi publik juga sebetulnya secara gamblang dapat melihat hal itu," katanya.
Selain itu, Bareskrim juga diminta bersikap profesional dalam menegakkan hukum. "Perlakuan dengan tegas seperti ini harus diterapkan tanpa pandang bulu siapapun tidak peduli sedang berada di pihak mana," ucapnya.
Sebelumnya, Gus Nur dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan tuduhan menghina organisasi Nahdlatul Ulama (NU) dalam pernyataannya di acara dialog salah satu channel YouTube.
Dia dilaporkan oleh Ketua Tanfidziyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon, KH Aziz Hakim. Laporan polisi diterima dengan nomor register LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2020.
Editor: Kurnia Illahi