Gus Nur Segera Disidang, Bareskrim Tuntaskan Pelimpahan ke Kejagung
JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri melakukan pelimpahan tahap II kasus ujaran kebencian dengan tersangka Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur kepada Kejaksaan Agung. Dengan pelimpahan tersangka beserta barang bukti tersebut, Gus Nur akan segera menjalani persidangan.
"Betul, sudah (penyerahan tahap II)," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Slamet Uliandi dikonfirmasi wartawan, Rabu (23/12/2020).
Dia mengatakan, pelimpahan tahap II dilakukan usai berkas penyidikan kasus tersebut dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa peneliti. Dengan pelimpahan tersebut, penahanan Gus Nur kini berada pada kejaksaan.
Sebelumnya Gus Nur ditangkap di kediamannya di Kecamatan Pakis, Malang, Jawa Timur, Sabtu (24/10) dini hari. Dari kediamannya, Gus Nur langsung dibawa ke Bareskrim Polri, Jakarta.
