Gus Yahya Tegaskan Masih Ketua Umum PBNU yang Sah, Sebut Penunjukan Pj Ketum Ilegal
JAKARTA, iNews.id - KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menegaskan dirinya masih menjabat sebagai ketua umum (ketum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang sah secara hukum dan konstitusi organisasi. Penegasan tersebut disampaikan melalui pernyataan sikap resmi yang ditandatangani Gus Yahya selaku ketum PBNU tertanggal 13 Desember 2025.
Pernyataan sikap itu diterbitkan sebagai respons atas keputusan rapat pleno yang menyatakan pemberhentiannya dan menunjuk penjabat (pj) ketum PBNU pada 9 Desember 2025 lalu.
Dalam dokumen resmi bernomor 4811/PB.23/A.II.07.08/99/12/2025 tersebut, Gus Yahya menegaskan dirinya bersama Rais ‘Aam PBNU KH Miftachul Akhyar merupakan pemegang mandat sah hasil Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama di Lampung pada 2021 lalu. Dia menjabat selama lima tahun hingga muktamar berikutnya.
Gus Yahya menegaskan, berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU, pemberhentian pimpinan PBNU di tengah masa jabatan hanya dapat dilakukan melalui forum Muktamar Luar Biasa (MLB) dan harus didasarkan pada pelanggaran berat yang terbukti.
“Karena itu, keputusan yang lahir dari Rapat Harian Syuriyah pada 20 November 2025 tidak memiliki landasan hukum yang sah,” kata Gus Yahya di Jakarta, Sabtu (13/12/2025).
“Dengan demikian, seluruh keputusan turunan yang dihasilkan dari proses tersebut, termasuk penunjukan penjabat ketum PBNU, tidak sah dan ilegal,” imbuh Gus Yahya dalam pernyataan sikapnya.