Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Koalisi Masyarakat Sipil Gugat UU TNI ke MK, Soroti Pasal Ini
Advertisement . Scroll to see content

Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Serahkan Amicus Curiae ke MK, Singgung Batas Usia Capres

Rabu, 17 April 2024 - 18:04:00 WIB
Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Serahkan Amicus Curiae ke MK, Singgung Batas Usia Capres
Habib Rizieq bersama dengan Din Syamsudin, KH Ahmad Shabri Lubis dan Yusuf Muhammad Martak menyampaikan amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi (MK) (Foto: Ist).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Muhammad Rizieq Syihab atau Habib Rizieq bersama dengan Din Syamsudin, KH Ahmad Shabri Lubis dan Yusuf Muhammad Martak menyampaikan amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (17/4/2024). Salah satunya membahas batas usia calon presiden yang aturannya berubah menjelang Pemilu 2024.

Alasan keempat tokoh tersebut mengajukan amicus curiae adalah karena mereka prihatin terhadap keberlangsungan dan masa depan Negara Kesatuan Republik Indonesia, terutama dalam tegaknya keadilan yang berdasarkan pada asas negara hukum yang berkeadilan.

Habib Rizieq dkk, merasa berkepentingan untuk ikut serta dan berpartisipasi dalam segala proses untuk menjaga tidak dilanggarnya Konstitusi Republik Indonesia juga terjaminnya keadilan yang dilaksanakan melalui kelembagaan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam amicus curiae-nya, mereka menyematkan empat poin yang diserahkan ke MK. Berikut adalah isi dari amicus yang diserahkan Habib Rizieq dkk ke MK.

Pertama, mengingatkan Mahkamah Konstitusi soal abuse of power. Kedua, hakim MK diminta untuk menjunjung tinggi rasa keadilan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut