Habib Rizieq Diperiksa, Mobil Tahanan Disiagakan di Mapolda Metro Jaya
JAKARTA, iNews.id - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab tengah menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya. Dia diperiksa sebagai tersangka penghasutan.
Habib Rizieq diperiksa selama lebih dari 12 jam sejak pertama kali datang sekitar pukul 10.30 WIB. Hingga tengah malam, mobil tahanan disiagakan di Mapolda Metro Jaya.
Berdasarkan pantauan Okezone di lokasi, Sabtu (12/12/2020) malam, mobil tahanan berwarna abu-abu tersebut terparkir di depan Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, tempat Habib Rizieq diperiksa.
Habib Rizieq sebelumnya memenuhi janjinya untuk mendatangi Polda Metro Jaya. Dia menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kerumunan Petamburan. Dia dijerat pasal 160 KUHP dan pasal 216 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Sekretaris Umum FPI, Munarman mengatakan, sejauh ini belum ada surat penahanan terhadap Habib Rizieq. Hingga tadi malam, kata dia, proses pemeriksaan baru seputar soal organisasi FPI. Dengan kata lain, belum ada pertanyaan substansi materi sangkaan pasal dalam KUHP ataupun Undang-Undang Nomor 16 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
"Surat perintah penahanan belum ada, tapi surat perintah penangkapan sudah ada," kata Munarman kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya.
Editor: Rahmat Fiansyah