Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Metro Ungkap Ada Simpatisan FPI Jadi Tersangka Penghasutan Penjarahan
Advertisement . Scroll to see content

Habib Rizieq Ditahan, Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan

Minggu, 13 Desember 2020 - 05:30:00 WIB
Habib Rizieq Ditahan, Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab ditahan Polda Metro Jaya. (Foto: MNC Portal)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab resmi ditahan sebagai tersangka penghasutan kerumunan saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta. Dia akan mendekam setidaknya 20 hari ke depan di Rutan Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan, pihaknya akan menempuh praperadilan sebagai upaya hukum setelah Habib Rizieq ditahan.

"Praperadilan," katanya saat dihubungi, Minggu (13/12/2020).

Aziz tak berkomentar lebih lanjut soal penahanan Habib Rizieq. Dia hanya mengatakan, praperadilan akan diajukan pada pekan depan. "Senin," katanya singkat.

Muhammad Rizieq Shihab atau yang dikenal dengan nama Habib Rizieq ditahan Polda Metro Jaya. Dia akan ditahan hingga akhir tahun untuk mempermudah penyidikan.

"Ahlan wa sahlan. Allahu akbar. Perjuangan jalan terus. Setop diskriminasi hukum," katanya sebelum masuk mobil tahanan di Mapolda Metro Jaya, Minggu.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut