Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eggi Sudjana Sebut Habib Rizieq Bekukan TPUA, Ada Apa?
Advertisement . Scroll to see content

Habib Rizieq Ditahan, Polri: Agar Tersangka Tak Melarikan Diri

Minggu, 13 Desember 2020 - 01:10:00 WIB
Habib Rizieq Ditahan, Polri: Agar Tersangka Tak Melarikan Diri
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab ditahan Polda Metro Jaya. (Foto: MNC Portal)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Habib Rizieq Shibab ditahan sebagai tersangka kerumunan di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Penahanan itu dilakukan selama 20 hari ke depan.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, penahanan itu dilakukan atas pertimbangan objektif dan subjektif dari penyidik. 

"Secara subjektif agar tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatannya," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020).

Secara objektif, kata Argo, penahanan dilakukan karena pasal yang disangkakan kepada Habib Rizieq memuat ancaman penjara di atas lima tahun. Untuk diketahui, Habib Rizieq dijerat dengan pasal 160 KUHP dan pasal 216 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut