Habib Rizieq Ditahan, Mahfud MD Tegaskan Pemerintah Tak Islamofobia
Kemudian, kata Mahfud, Bahar bin Smith tidak dihukum lantaran melakukan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo. Bahar dihukum karena melakukan penganiayaan berat.
"Bahar bin Smith? Itu dihukum bukan karena menghina Presiden atau mengolok-olok pemerintah, apalagi karena berdakwah, tetapi karena melakukan penganiayaan berat yang korbannya jelas," katanya.
Lalu, pentolan FPI Habib Rizieq Shihab dihukum lantaran melakukan tindak pidana umum. Bukan, sambung Mahfud, dihukum karena berkaitan dengan masalah politik.
"Keempat, Nur Sugik? Itu jelas melakukan ujaran kebencian secara terbuka. Dia juga bukan ulama," ucapnya.
Mahfud menegaskan, tak ada kriminalisasi ulama di Indonesia sebab ulama sejak dulu telah berkontribusi untuk Indonesia, terkhusus saat zaman penjajahan dulu. Saat ini, kata Mahfud, ulama yang banyak mengatur, memimpin, hingga ikut mengarahkan kebijakan di Indonesia.
Editor: Faieq Hidayat