Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KUHAP dan KUHP Baru Berlaku Mulai Hari Ini, Polri Langsung Terapkan
Advertisement . Scroll to see content

Habib Rizieq Jadi Tersangka, Ini Kata FPI

Kamis, 10 Desember 2020 - 18:07:00 WIB
Habib Rizieq Jadi Tersangka, Ini Kata FPI
Tim Hukum, Aziz Yanuar menyampaikan alasan Habib Rizieq tidak menghadiri pemeriksaan hari ini, Senin (6/12/2020). (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

Sekadar diketahui, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut ada enam tersangka ditetapkan dalam kasus pelanggaran kekarantinaan. 

Penetapan dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Selasa (8/12). Dalam gelar perkara itu, penyidik memutuskan enam orang saksi statusnya dinaikan menjadi tersangka.

Pertama adalah Habib Rizieq selaku penyelenggara acara, lalu Haris Ubaidillah selaku ketua panitia acara, sekretaris panitia inisial A, MS selaku penanggung jawab bidang keamanan, SL selaku penanggung jawab acara, dan HI selaku seksi acara.

"Tersangka dipersangkakan di Pasal 160 dan 216 KUHP," kata Yusri.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut