Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kebakaran RS Pengayoman Cipinang Jaktim, 28 Pasien Dievakuasi
Advertisement . Scroll to see content

Habib Rizieq Jalani Sidang Perdana di PN Jakarta Timur, Ini Dakwaannya

Selasa, 16 Maret 2021 - 04:28:00 WIB
Habib Rizieq Jalani Sidang Perdana di PN Jakarta Timur, Ini Dakwaannya
Habib Rizieq Shihab. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur akan menggelar sidang perdana kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang menjerat Habib Rizieq Shibab, Selasa (16/3/2021) hari ini. Selain Rizieq, beberapa tersangka lainnya juga akan menjalani sidang yang sama.

Dalam sidang hari ini, lelaki kelahiran Jakarta, 24 Agustus 1965 itu dipastikan mengikuti proses meja hijau di balik Rutan Bareskrim Polri. Karena itu, polisi mengimbau simpatisan tak perlu datang ke Gedung PN Jaktim.

"Ya tentunya sidang digelar secara virtual. Artinya MRS (Muhammad Rizieq Shihab) tetap berada di Rutan Bareskrim Polri untuk laksanakan sidang tersebut," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Jakarta, Senin (15/3/2021).

Rusdi mengimbau masyarakat yang ingin mengikuti dan memantau jalannya persidangan bisa melalui virtual atau sarana media sosial yang disediakan pengadilan.

Di sisi lain, dia menyebut polisi tetap melakukan pengamanan di Gedung PN Jaktim. Setidaknya, 658 personel kepolisian dikerahkan untuk mengamankan lokasi tersebut.

Dalam perkara ini, Habib Rizieq akan didakwa dengan lima dakwaan alternatif, yakni Pasal 160 KUHP jo Pasal 99 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau Pasal 216 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, atau ketiga Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau terakhir Pasal 82A Ayat (1) jo 59 Ayat (3) huruf c dan d UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 Ayat (1) KUHP.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut