Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ade Armando: Roy Suryo cs Hampir Pasti Tersangka, Tidak Lama Lagi
Advertisement . Scroll to see content

Habib Rizieq Pernah Minta Tito Proses Hukum Ade Armando, Denny Siregar hingga Abu Janda

Kamis, 10 Juni 2021 - 14:38:00 WIB
Habib Rizieq Pernah Minta Tito Proses Hukum Ade Armando, Denny Siregar hingga Abu Janda
Habib Rizieq Shihab membacakan pleidoi di sidang perkara tes swab RS Ummi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021). (Foto: Raka Dwi Novianto).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Habib Rizieq Shihab pernah meminta kepada mantan Kapolri Jenderal Polisi Purnawirawan Tito Karnavian untuk memproses hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Permadi Arya alias Abu Janda, Ade Armando dan Denny Siregar. Pernyataan itu disampaikan Habib Rizieq ketika membacakan pleidoi (keberatan) dalam persidangan perkara tes swab Rumah Sakit (RS) Ummi, Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021).

Dia menilai keempat orang itu telah menistakan agama. Permintaan kepada Tito, kata dia disampaikan dalam pertemuan 2018 dan 2019 di salah satu hotel di dekat Masjidil Haram Kota Suci Makkah, Arab Saudi. 

"Sebagaimana Ahok si penista Al-qur’an diproses, selain Ahok seperti Abu Janda, Ade Armando, Denny Siregar dan semua gerombolan mereka yang sering menodai agama dan menista ulama juga harus diproses hukum sesuai prinsip equality before the law," ujar Habib Rizieq saat membacakan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021).

Menurutnya, Denny Siregar sebagai buzzer terkesan kebal hukum. Denny Siregar, kata dia telah berkali-kali dilaporkan ke polisi, namun tidak pernah diproses.

"Setop penodaan agama artinya siapa pun yang menista, menodai agama apa pun harus diproses hukum sesuai amanat UU Anti Penodaan Agama yang tertuang dalam Perpres No 1 Tahun 1965 dan KUHP Pasal 156a," ucapnya.

Bahkan, kata dia di salah satu tweet Denny Siregar menyebut ada perintah langsung dari orang yang dianggap penting di pemerintahan untuk menghabisinya.

"Jika cuitan ini benar, berarti memang ada rekayasa kasus saya dari penyidik kepolisian, namun jika cuitan ini tidak benar, berarti fitnah terhadap polisi yang mestinya Denny Siregar diproses dan ditangkap. Faktanya Denny Siregar dibiarkan hingga saat ini," katanya.

Rekayasa itu, diyakini olehnya dengan cuitan-cuitan hinaan dan fitnah lain yang dipropagandakan oleh para BuzzeRp seperti, Abu Janda, Ade Armando, Eko Kuntadi, Guntur Romli dan akun-akun media sosial seperti akun @digembook dan lainnya. 

"Kesemuanya ini semakin meyakinkan bahwa memang di sana ada operasi intelijen hitam berskala besar untuk menarget saya dan keluarga serta kawan-kawan," ucapnya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut