Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polemik Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Laporkan ANRI ke Bareskrim Polri
Advertisement . Scroll to see content

Habib Rizieq, Shabri Lubis hingga Panglima LPI Ditahan di Rutan Bareskrim Polri

Senin, 08 Februari 2021 - 20:27:00 WIB
Habib Rizieq, Shabri Lubis hingga Panglima LPI Ditahan di Rutan Bareskrim Polri
Habib Rizieq Shihab dan enam tersangka ditahan di Rutan Bareskrim Polri setelah pelimpahan berkas lengkap. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Habib Rizieq Shihab dan enam tersangka kasus kerumunan di Petamburan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Hal itu dilakukan setelah penyidik menyatakan berkas tiga perkara yang menjerat Habib Rizieq lengkap atau P21.

Selain ditetapkan tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Habib Rizieq juga jadi tersangka kasus kerumunan di Megamendung, Bogor serta kasus dugaan menghalangi penanganan covid-19 di RS Ummi Bogor. Keterangan mengenai penanganan tujuh tersangka disampaikan pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar.

"Benar, tujuh orang ditahan di Rutan Bareskrim Polri," kata Aziz saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (8/2/2021).

Adapun ke tujuh tersangka yang ditahan di Rutan Bareskrim yaitu Habib Rizieq Shihab, Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia, dan Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan.

Lalu ada Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara serta menantu Habib Rizieq, Hanif Alatas. Sementara satu orang tersangka lainnya yakni Direktur RS Ummi Bogor Andi Tatat belum ditahan.

"Tidak ditahan Alhamdulillah," ujar Aziz. 

Tiga berkas perkara yang dinyatakan rampung yaitu kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Megamendung, dan dugaan pidana menghalangi atau menghambat penanganan wabah penyakit menular terkait pengambilan uji swab di RS Ummi.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut