Habib Rizieq Terima SP3, Jokowi: Tidak Ada Intervensi Pemerintah
JAKARTA, iNews.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan tidak ada intervensi pemerintah di balik terbitnya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus percakapan (chat) mesum yang menjerat pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab. Keputusan itu merupakan kewenangan penyidik.
Penegasan tersebut disampaikan Jokowi seusai meninjau pembangunan landas pacu (runway) 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten, Kamis (21/6/2018). Menurut Presiden, kewenangan mengeluarkan SP3 berada di tangan Polri.
”Tanyakan pada penyidik atau Kapolri. Jadi enggak ada intervensi apapun dari kita. Itu adalah wilayah hukum,” kata Jokowi.
Rizieq Syihab mengunggah video berisi pesan Idul Fitri pada Lebaran 2018. Dalam video itu dia juga mengabarkan telah menerima SP3. Kuasa hukum Rizieq, Kapitra Ampera, membenarkan penerbitan SP3 itu.
Belakangan Mabes Polri juga mengonfirmasi SP3 tersebut.Wakapolri Jenderal Polisi Syafruddin mengungkapkan, SP3 kasus percakapan mesum Rizieq sepenuhanya merupakan kewenangan penyidik berdasarkan berbagai pertimbangan.