Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemuda Perindo Rayakan Hari Anak Nasional Bareng Warga Petamburan Jakpus
Advertisement . Scroll to see content

Habib Rizieq Tersangka, Bagaimana Najwa Shihab? Ini Kata Polisi

Kamis, 10 Desember 2020 - 13:54:00 WIB
Habib Rizieq Tersangka, Bagaimana Najwa Shihab? Ini Kata Polisi
Resepsi pernikahan Syarifah Najwa Shihab dan M Irfan Alaydrus, Sabtu (14/11/2020). (Foto: Okezone/IG Titiek Soeharto).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menetapkan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan massa di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Selain HRS, lima orang lain juga ditetapkan tersangka. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, lima tersangka lain yakni Ketua Panitia Haris Ubaidillah (HU), Sekretaris Panitia A (Ali Bin Alwi Alatas), Penanggung Jawab Keamanan Maman Suryadi (MS) dan Penanggung Jawab Acara Sobri Lubis (SL). 

Ribuan orang menyambut kedatangan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Selasa (10/11/2020). (Foto: Okezone/Arif Julianto)

“Dan yang terakhir adalah Kepala Seksi Acara HL (Habib Idrus)," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).

Yusri menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah polisi menggelar perkara pada 8 Desember 2020. HRS dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP tentang penghasutan serta kerumunan.

Dalam perkara ini, polisi sebelumnya telah memanggil sejumlah saksi. Selain mereka, penyidik juga memanggil putri HRS, Syarifah Najwa Shihab dan suaminya, Muhammad Irfan Al Idrus (Alaydrus).

Mereka telah dipanggil, namun tidak hadir. Dengan penetapan enam orang ini, Najwa Shihab dan suaminya sejauh ini masih berstatus saksi.

“Keenam tersangka ini, Polri dalam hal ini akan mengenakan upaya paksa. Sesuai perundang-undangan, upaya paksanya pemanggilan atau penangkapan,” kata dia.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut