Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Rumah Menkeu Sri Mulyani Digeruduk Massa, Warga Khawatir Kekacauan Menjalar
Advertisement . Scroll to see content

Habib Rizieq Tersangka, Polisi Siapkan Panggilan Paksa

Kamis, 10 Desember 2020 - 13:02:00 WIB
Habib Rizieq Tersangka, Polisi Siapkan Panggilan Paksa
Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka terkait kerumunan massa di masa pandemi Covid-19 di Petamburan, Kamis (10/12/2020). (Foto: iNws.id).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus kerumunan massa di Petamburan. Salah satu tersangka yakni pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

Penetapan tersangka setelah gelar perkara tentang Tindak Pidana Kekarantinaan Kesehatan. HRS menjadi tersangka karena bertindak sebagai penyelenggara acara yang mengundang kerumunan massa. Keseluruhan enam orang ditetapkan sebagai tersangka.

“Kedua, ketua panitia HU; sekretaris panitia Saudara A; keempat penanggung jawab MS; kelima penanggung jawab acara SL; dan kepala seksi acara HI," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis (10/12/2020).

Dia mengatakan polisi akan melakukan upaya paksa untuk pemanggilan keenam tersangka. "Keenam tersangka ini polri dalam hal ini kita akan mengenakan upaya paksa," kata Yusri.

Seperti diketahui, kepulangan Habib Rizieq menimbulkan kerumunan di berbagai tempat. Salah satunya di acara Maulid Nabi dan akad nikah putrinya di Petamburan, beberapa waktu lalu.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut