Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Erika Carlina dan DJ Panda ke Polda Metro, Sepakat Damai?
Advertisement . Scroll to see content

Habib Rizieq Jadi Tersangka Kerumunan di Petamburan

Kamis, 10 Desember 2020 - 12:57:00 WIB
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq Shihab menjadi tersangka kerumunan Maulid Nabi di Petamburan. Dia diduga melanggar UU kekarantinaan.

"Hasilnya ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka pertama penyelenggara saudara MRS di pasal 160 dan 216. Kedua ketua panitian HU, sekretaris panitia saudara A, keempat MS penanggung jawab, kelima SL itu penanggung jawab acara, dan HI kepala seksi acara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis (10/12/2020).

Dia mengatakan polisi akan melakukan upaya paksa untuk pemanggilan keenam tersangka. "Keenam tersangka ini polri dalam hal ini kita akan mengenakan upaya paksa," kata Yusri.

Seperti diketahui, kepulangan Habib Rizieq menimbulkan kerumunan di berbagai tempat. Salah satunya di acara Maulid Nabi dan akad nikah putrinya di Petamburan, beberapa waktu lalu.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut