Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Luhut Usul Unsur Kerugian Negara Dihapus, Anggota DPR Khawatir Korupsi Merajalela
Advertisement . Scroll to see content

Habiburokhman Jadi Ketua Panja RUU Perampasan Aset, Siap Gelar Rapat saat Masa Reses

Senin, 26 Oktober 2026 - 11:48:00 WIB
Habiburokhman Jadi Ketua Panja RUU Perampasan Aset, Siap Gelar Rapat saat Masa Reses
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman ditunjuk sebagai Ketua Panja RUU Perampasan Aset dan akan mempercepat pembahasan regulasi pada masa reses. (Foto: tangkapan layar)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi III DPRHabiburokhman ditunjuk sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. DPR juga mempercepat pembahasan regulasi tersebut dengan menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) pada masa reses.

Habiburokhman mengatakan, keputusan membahas RUU Perampasan Aset pada masa reses diambil setelah dirinya mengikuti rapat internal bersama pimpinan DPR RI.

"Tujuan pemajuan jadwal ini adalah memastikan agar pengesahan bisa dilaksanakan paling lambat tanggal 15 Desember 2026," kata Habiburokhman saat RDPU Panja RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (26/10/2026).

Politisi Partai Gerindra itu menyebut, sedikitnya 20 elemen masyarakat akan menghadiri RDPU. Mereka berasal dari berbagai kalangan, mulai dari organisasi mahasiswa, dosen, advokat, hingga cendekiawan.

Selain mempercepat jadwal pembahasan, pimpinan DPR RI juga menetapkan susunan pimpinan Panja RUU Perampasan Aset. Habiburokhman ditunjuk sebagai ketua, sedangkan Soedeson Tandra menjadi wakil ketua.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut