Habiburokhman: RUU Perampasan Aset Disahkan Paling Lambat Desember 2026
JAKARTA, iNews.id - Komisi III DPR memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terus dipercepat dan ditargetkan rampung pada akhir 2026. RUU tersebut ditargetkan disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Desember mendatang.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan pihaknya terus mendorong percepatan pembentukan RUU Perampasan Aset. Dia memastikan pengesahan RUU tersebut paling lambat dilakukan pada rapat paripurna DPR Desember 2026.
"Komisi III terus mempercepat pembentukan RUU Perampasan Aset dan dipastikan disahkan paling lambat saat rapat paripurna DPR RI bulan Desember 2026," ujar Habiburokhman, Selasa (25/8/2026).
Menurut dia, Komisi III masih memiliki waktu sekitar delapan minggu masa sidang efektif untuk menyelesaikan seluruh tahapan pembahasan RUU Perampasan Aset. Waktu tersebut dihitung dengan mempertimbangkan masa reses DPR.
"Dalam waktu 8 minggu masa sidang tersebut, Komisi III akan menggelar RDPU penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan DIM, pengesahan tingkat pertama hingga akhirnya pengesahan tingkat kedua di paripurna di bulan Desember 2026," terang Habiburokhman.
Dia menjelaskan, proses penyerapan aspirasi masyarakat terkait RUU Perampasan Aset sejauh ini telah dilakukan secara intensif. Komisi III DPR tercatat telah menggelar 35 kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dan tiga kali kunjungan kerja ke daerah.
Selain itu, Komisi III telah menerima masukan secara tertulis dari puluhan elemen masyarakat terkait substansi RUU tersebut.
"Upaya penyerapan aspirasi tersebut sudah mendekati maksimal, karena peta pendapat masyarakat sudah terfragmentasi," kata Habiburokhman.
Politisi Partai Gerindra itu menyebut masyarakat yang masih ingin memberikan masukan terkait RUU Perampasan Aset tetap dapat menyampaikannya kepada Komisi III DPR. Aspirasi tersebut dapat disampaikan dalam bentuk konsep atau masukan tertulis.
Habiburokhman mengatakan, mayoritas masyarakat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset. Namun, dia menyebut terdapat pula dorongan agar aturan tersebut disusun secara hati-hati sehingga tidak membuka celah penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.
"Sebagian besar masyarakat sangat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset dan sebagian besar masyarakat juga mendukung agar RUU Perampasan Aset disusun secara cermat sehingga menghilangkan potensi korupsi dalam pemberantasan korupsi berupa penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum," pungkasnya.
Editor: Rizky Agustian