Pakar Usul Nomenklatur RUU Perampasan Aset, Ini Alasannya
JAKARTA, iNews.id - Pakar publik sekaligus jurnalis senior Bambang Harymurti mengusulkan nomenklatur Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset diganti menjadi RUU Melindungi Aset. Dia tak ingin regulasi tersebut justru melegalisasi upaya pencurian aset secara legal.
Hal ini disampaikan Bambang dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR terkait RUU Perampasan Aset. Dia mengatakan, tujuan dari RUU tersebut adalah memulihkan aset negara.
"Saya agak lancang coba cari-cari karena saya seorang redaksi, sebetulnya apa judul yang lebih tepat untuk Undang-Undang Perampasan Aset. Dan saya mencoba mengusulkan lebih baik itu judul undang-undangnya Melindungi Aset, Aset Rakyat dan Pemulihannya," kata Bambang dalam RDPU dengan Komisi III DPR, Selasa (11/8/2026).
Bambang menyoroti RUU Perampasan Aset yang berpotensi memberikan kewenangan luar biasa kepada negara untuk mengambil alih hak milik pribadi. Dia mengatakan, RUU tersebut harus memiliki perlindungan yang kuat terhadap kemungkinan penyalahgunaan.
"Jangan sampai Undang-Undang Perampasan Aset, itu malah melegalisir perbuatan penyalahgunaan menjadi pencurian aset secara legal," tuturnya.