Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wakapolri Ungkap 3 Prioritas Presiden Prabowo di Forum Polri–Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi
Advertisement . Scroll to see content

Habil Marati Ditangkap 29 Mei di Rumahnya, Ini Barang Bukti yang Disita

Selasa, 11 Juni 2019 - 21:56:00 WIB
Habil Marati Ditangkap 29 Mei di Rumahnya, Ini Barang Bukti yang Disita
Politikus PPP Habil Marati (kiri) saat menjalani pemeriksaan polisi. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Polisi telah menangkap Habil Marati (HM). Politikus PPP itu diduga sebagai sosok yang berperan sebagai pemberi dana dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal dan perencanaan pembunuhan terhadap empat tokoh nasional dan seorang pimpinan lembaga survei pada kerusuhan 22 Mei di Jakarta.

Wadir Krimum Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ary mengatakan, HM ditangkap di kediamannya sejak dua pekan lalu dan telah ditetapkan sebagai tersangka. “HM ditangkap di rumahnya pada Rabu, 29 Mei 2019,” kata dia di Kantor Menko Polhukam, Jakarta, Selasa (11/6/2019).

Dia mengungkapkan, dari penangkapan HM, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa ponsel dan printout (hasil cetak) rekening bank milik tersangka. Dalam kasus ini, menurut Ade, HM berperan memberikan dana Rp150 juta kepada Mayjen (Purn) Kivlan Zen. Uang itu digunakan untuk membeli senjata api dan membiayai kebutuhan operasional dalam perencanaan pembunuhan empat tokoh nasional tersebut.

“Tersangka HM ini berperan memberikan uang. Jadi uang yang diterima tersangka KZ (Kivlan Zen) berasal dari HM, maksud tujuan untuk pembelian senjata api. Juga memberikan uang Rp60 juta rupiah langsung kepada tersangka berinisial HK untuk biaya operasional dan juga pembelian senjata api,” ujarnya.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut