Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : AS Tuding Industri Nikel RI Hasil Kerja Paksa, Bahlil: Itu Black Campaign
Advertisement . Scroll to see content

Habis Indonesia Barokah, Terbitlah Tabloid Pembawa Pesan

Rabu, 30 Januari 2019 - 13:10:00 WIB
Habis Indonesia Barokah, Terbitlah Tabloid Pembawa Pesan
Tampilan halaman depan Tabloid Pembawa Pesan yang menghebohkan warga Jakarta Selatan, akhir pekan lalu. (Foto: Isitimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Belum selesai kehebohan publik karena peredaran Tabloid Indonesia Barokah, kini muncul lagi tabloid sejenis bernama Pembawa Pesan. Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta, Puadi mengatakan, Tabloid Pembawa Pesan dilaporkan belum lama beredar di wilayah Jakarta Selatan.

“Kronologinya dari Hari Minggu (27/1/2019) kemarin, pas sore hari. Jadi, ada kurir datang, tabloid itu tiba-tiba dibagikan ke warga Cipedak, Jagakarsa. Nah kemudian warga itu lapor ke pengawas kelurahan kita ya,” kata Puadi saat dihubungi di Jakarta, Rabu (30/1/2018)

Menurut dia, tabloid itu lebih banyak memuat sosok calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi). Pada sampul edisi 1 tabloid itu menampilkan tulisan bertajuk “Bantu Presiden Lawan Hoaks, Fitnah, dan Kebencian”. Kemudian, ada pula tulisan berjudul “Benarkah Rezim Jokowi Anti-Islam? Justru Jokowi Gandeng Ulama”, dan; artikel lain berjudul “Jokowi Bela Kepentingan Asing dan Aseng? Justru Indonesia yang Menginvasi Cina”.


Puadi mengungkapkan, pada keterangan redaksinya, Tabloid Pembawa Pesan beralamat di kawasan Buncit, Jakarta Selatan. Untuk itu, Bawaslu DKI sedang berusaha mendalami kebenaran dari alamat yang tercantum itu.

“Ya artinya gini, kami sedang telusuri dulu kan? Kita enggak tahu siapa yang menyebar (tabloid) ini. Kami cari subjek hukumnya dulu. Apa dilakukan oleh pelaksana, peserta, atau tim (paslon tertentu). Dan memang di sini banyak menceritakan tentang 01 (Jokowi),” ujarnya.

Puadi menuturkan, saat ini pihaknya juga sedang mendalami segala isi konten dari tabloid tersebut. Yang pasti, oknum yang menyebarkan tabloid ke rumah-rumah warga merupakan pelanggaran dalam melakukan kampanye. “Kalau ini dilakukan mereka turun ke rumah, siapa yang menyebar, siapa pelaksananya, siapa timnya. Bisa dikategorikan mereka kampanye di luar jadwal,” tuturnya.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut