Hadiri Bimtek Perindo, Komisioner KPU Ingatkan Pentingnya Pemutakhiran Data Parpol
Idham menjelaskan, merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022, aturan ini mengamanatkan pemutakhiran data partai politik wajib dilakukan setiap semester atau enam bulan sekali. Menurutnya, kepatuhan partai dalam memperbarui data anggota dan administrasinya akan sangat menentukan kelancaran proses di masa depan.
"Pemutakhiran data parpol ini sangat penting. Dan apabila partai politik bisa maksimal atau mengoptimalkan pemutakhiran data partai politik, itu juga akan sangat bermanfaat untuk kepentingan pendaftaran partai politik menjadi peserta pemilu di pemilu mendatang," tuturnya.
Lebih lanjut, Idham menegaskan, kehadiran KPU dalam memberikan materi ini merupakan bagian dari sosialisasi penyelenggara Pemilu kepada seluruh partai politik tanpa terkecuali.
"Kedatangan kami memberikan materi sosialisasi ini sesuai dengan yang diminta oleh panitia. Hal ini juga kami lakukan untuk seluruh partai politik," kata Idham.
Dia berharap, kehadiran KPU dalam forum-forum partai seperti ini dapat meningkatkan pemahaman kolektif mengenai regulasi kepemiluan. Sehingga proses pendaftaran dan verifikasi nantinya dapat berjalan lebih efektif dan minim kendala administratif.
Editor: Aditya Pratama