Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ramadan 2026, Jemaah Masjid Istiqlal Dapat Edukasi Gaya Hidup Halal
Advertisement . Scroll to see content

Haikal Hassan: Jual Babi dan Alkohol Tak Masalah, asal Cantumkan Logo Nonhalal

Senin, 09 Februari 2026 - 16:17:00 WIB
Haikal Hassan: Jual Babi dan Alkohol Tak Masalah, asal Cantumkan Logo Nonhalal
Rapat Kerja BPJPH bersama Komisi VIII DPR (foto: Achmad Al Fiqri)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hassan, menyatakan tak masalah para pelaku usaha menjajakan produk nonhalal seperti alkohol hingga babi di Indonesia. Namun, dia meminta para pelaku usaha mencantumkan logo nonhalal.

Hal itu diungkapkan Haikal saat Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (9/2/2026). Dia mengatakan, pihaknya tengah berupaya menyosialisasikan sertifikat halal.

"Kami sekarang tengah mengupayakan sosialisasi yang baik karena mengingat di sosmed itu luar biasa hambatan dalam halal menuju WHO, hambatan ini karena nggak memahami," kata Haikal.

Haikal menegaskan, logo halal diperuntukkan bagi produk halal. Sebaliknya, logo nonhalal hanya bagi produk nonhalal.

"Sehingga penjualan babi, babi panggang, alkohol itu nggak masalah sebenarnya, silakan. Negara cuma minta dicantumkan bahwa itu nonhalal itu saja," ujar Haikal.

Menurut Haikal, pihaknya tengah menjalin kerja sama dan koordinasi dengan pemerintah daerah untuk membangun ekosistem halal.

"Sebanyak 119 kabupaten di seluruh indonesia kota siapkan ekosistem itu. Ada dari mulai satgasnya, dari mulai perdanya. Kita ajak Kemendagri karena di UU Kemendagri, PP Nomor 25 tahun 2025 itu memberikan sertifikat halal pak dari anggaran daerah," katanya.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut