Haji 2020 Batal, Kemenag Sebut Jemaah Bisa Ambil Kembali Dana Pelunasan
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag) telah membatalkan keberangkatan jemaah pada penyelenggaraan ibadah haji 1441 Hijriah/2020 Masehi. Namun, keputusan tersebut menyisakan beberapa pertanyaan, salah satu yaitu soal bagaimana nasib dana setoran pelunasan jemaah haji?
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar memaparkan, dana setoran pelunasan jemaah haji 1441 Hijriah akan dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Ketentuan tersebut sesuai Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 Tahun 2020.
"Dana setoran pelunasan itu akan dikelola terpisah dan nilai manfaatnya akan diberikan oleh BPKH kepada jemaah haji paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama penyelenggaraan haji 1442 H/2021 M," ujarnya di Jakarta, Rabu (3/6/2020).
Kemenag, menurut Nizar, juga membuka opsi lain bagi jemaah haji 1441 H/2020 M. Jemaah yang sudah melunasi dan batal berangkat haji tahun ini, juga dapat meminta kembali dana pelunasan.
Namun, dia mengingatkan, yang bisa diminta kembali yaitu dana pelunasan, bukan dana setoran awal. Jika jemaah juga menarik dana setoran awal, itu artinya telah membatalkan rencana mendaftar haji.
Permohonan pengembalian dana pelunasan ini, Nizar menuturkan, disampaikan melalui Kankemenag Kabupaten/Kota tempat mendaftar. Nantinya, Kankemenag yang akan memproses ke Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah dan selanjutnya diproses ke BPKH.
"BPKH yang akan menerbitkan surat perintah membayar kepada Bank Penerima Setoran (BPS) agar mentransfer dana setoran pelunasan itu kepada rekening jemaah haji," katanya.
Nizar mengungkapkan, dana haji sejak 2018 sudah diserahkan dan dikelola sepenuhnya BPKH. Hal itu ditandai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2018 pada 13 Februari 2018. Peraturan ini mengatur tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
"Saat itu, (Februari 2018), tercatat dana haji mencapai Rp103 Triliun, dan sejak itu semuanya sudah menjadi wewenang BPKH. Rilis terakhir BPKH menyebut dananya sudah mencapai Rp135 Triliun," ujarnya.
Kemenag, menurut dia, saat ini sudah tidak mempunyai Tupoksi (tugas pokok dan fungsi) untuk mengelola, apalagi mengembangkan dana haji dalam bentuk apapun.
Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) mencatat, ada 198.765 jemaah haji reguler yang telah membayarkan dana setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 1441 H/2020 M. Jumlah ini tersebar di 13 Embarkasi, yaitu Aceh (4.187 jemaah), Balikpapan (5.639), Banjarmasin (5.495), Batam (11.707), Jakarta-Bekasi (37.877), Jakarta-PondokGede (23.529), Lombok (4.505), Makassar (15.822), Medan (8.132), Padang (6.215), Palembang (7.884), Solo (32.940), dan Surabaya (34.833).
Besaran dana setoran pelunasan yang dibayarkan beragam, sesuai dengan embarkasi keberangkatan. BPIH terrendah yaitu Embarkasi Aceh (Rp31.454.602) dan tertinggi Embarkasi Makassar (Rp38.352.602). Jika setoran awal jemaah haji adalah Rp25juta, maka dana setoran pelunasan yang dibayarkan pada rentang Rp6.454,602 sampai Rp13.352.602.
Editor: Djibril Muhammad