Hak Asasi Warga Negara Indonesia Secara Penuh Tercantum dalam UUD 1945, Ini Isinya
JAKARTA, iNews.id - Tahukah kamu hak asasi warga negara Indonesia secara penuh tercantum dalam UUD 1945 pasal berapa? Sebagai warga Indonesia, kamu perlu mengetahuinya karena ini membahas hak-hak dasar atau pokok yang melekat pada manusia.
Dalam hal kewarganegaraan, hak ini berarti warga negara berhak mendapatkan penghidupan yang layak, jaminan keamanan yang pasti, perlindungan hukum dan lainnya yang berhak didapatkan. Tanpa hak-hak dasar yang telah ditetapkan, maka manusia bisa dikatakan tidak dapat hidup sebagai manusia.
Hak asasi warga negara Indonesia secara penuh tercantum dalam pasal 28 tentang kemerdekaan berserikat dan berkumpul. Sehubungan dengan negara Indonesia yang merupakan negara demokrasi, maka diberi kebebasan dalam berorganisasi, membentuk perkumpulan serta mengadakan pertemuan.
Dikutip dari buku ‘Pasti Bisa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan’ karya Tim Tunas Karya Guru, Undang-undang Dasar 1945 hasil amandemen pada bab X A tentang hak asasi manusia, diatur dalam pasal 28A sampai 28J. Sebagai berikut isinya:
Hak ini tercantum dalam UUD 1945 Pasal 28A yang berbunyi, “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”
Hak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah tercantum dalam UUD 1945 Pasal 28B Ayat 1 yang berbunyi, “Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.”
Hak atas kelangsungan hidup bagi setiap anak ini tercantum dalam UUD 1945 Pasal 28B Ayat 2 yang berbunyi, “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.”
Hak untuk mengembangkan diri tercantum dalam UUD 1945 Pasal 28C Ayat 1 yang berbunyi, “Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia.”
Hak untuk memajukan diri dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. Hak ini tercantum pada UUD 1945 Pasal 28C Ayat 2 yang berbunyi, “Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.”
Hak warga negara Indonesia untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum ini tercantum pada UUD 1945 Pasal 28D Ayat 1.
Hak berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat ini tercantum dalam UUD 1945 Pasal 28E Ayat 3 yang berbunyi, “Tiap warga negara Indonesia mempunyai hak untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”.
Hak ini tercantum dalam UUD 1945 Pasal 28F yang berbunyi, “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”
Hak asasi warga negara Indonesia secara penuh tercantum dalam pasal 28G Ayat 1 dan 2. Pasal 28G Ayat 1 berbunyi, “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.” Pasal 28G Ayat 2 berbunyi, “Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.”
Hak ini tercantum pada UUD 1945 Pasal 28H.
Hak ini untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun ini tercantum dalam UUD 1945 Pasal 28I Ayat 1.
Hak ini tercantum dalam UUD 1945 Pasal 28J yang berbunyi, “Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain”.
Nah itu dia hak asasi warga negara indonesia secara penuh tercantum dalam UUD 1945 Pasal 28A - 28J. Semoga artikel ini membantu kalian ya sebagai referensi.
Editor: Puti Aini Yasmin