Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Biografi Soepomo Singkat, Pahlawan Indonesia Perumus UUD 1945
Advertisement . Scroll to see content

Hak dan Kewajiban Warga Negara Menurut UUD 1945, Apa Saja Itu? 

Selasa, 03 Oktober 2023 - 15:22:00 WIB
Hak dan Kewajiban Warga Negara Menurut UUD 1945, Apa Saja Itu? 
UUD 1945. (Foto: ist/Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Hak dan kewajiban warga negara menurut UUD 1945 menarik diulas kali ini. Hal itu perlu diketahui untuk dapat mencapai kehidupan berbangsa dan bernegara yang baik. 

Sebagai warga negara, tentu kita harus mengetahui hak dan kewajiban setiap orang. Hak dapat diartikan sebagai suatu hal yang harus diperoleh seperti hak untuk hidup dan mendapatkan pelayanan yang baik dari negara. 

Sedangkan kewajiban adalah berkaitan dengan hal-hal yang wajib untuk dilakukan oleh setiap warga negara atau individu. Sebagai contoh membayar pajak dan menjaga fasilitas yang diberikan oleh negara.

Hak dan kewajiban setiap warga negara Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Jika hal tersebut dapat dipenuhi maka Indonesia dikatakan sebagai negara mementingkan kehidupan warga negaranya. 

Lantas, apa saja hak dan kewajiban warga negara menurut UUD 1945? Berikut ulasannya dirangkum berbagai sumber, Selasa (3/10/2023). 

Hak Warga Negara Menurut UUD 1945

1. Hak atas kedudukan yang sama di mata hukum tercantum pada Pasal 27 Ayat 1: Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya

2. Hak atas pekerjaan dan kehidupan layak tercantum pada Pasal 27 Ayat 2:  Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

3. Hak atas berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat terdapat pada Pasal 28: Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang undang.

4. Hak atas mempertahankan hidup terdapat pada Pasal 28A: Setiap orang  berhak  untuk  hidup  serta  berhak  mempertahankan  hidup dan kehidupannya. 
 
5. Hak untuk melanjutkan keturunan dan membentuk keluarga tercantum pada Pasal 28 B: Setiap  orang  berhak  membentuk  keluarga  dan  melanjutkan  keturunan melalui perkawinan yang sah. 

6. Hak untuk mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari iptek dan lain-lain telah tercantum pada Pasal 28 C Ayat 1: Setiap orang berhak mengembangkan  diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.

7. Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya. Serta membangun lingkungan sekitarnya telah tercantum pada Pasal 28 C Ayat 2: Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.

8. Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama di mata hukum tercantum pada Pasal 28 D Ayat 1: Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian  hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.

9. Hak untuk mendapatkan imbalan dari hasil kerja yang dilakukannya telah diatur pada Pasal 28 D Ayat 2: Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. 

10. Hak atas ikut dalam pemerintahan terdapat pada Pasal 28 D Ayat 2: Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan adil dan layak dalam hubungan kerja.

11. Hak untuk menentukan status kewarganegaraannya telah diatur pada Pasal 28 D Ayat 4: Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.

12. Hak untuk mendapatkan hidup, tidak disiksa, dan kemerdekaan dalam berpendapat telah diatur pada Pasal 28 I Ayat 1: Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. 

13. Hak untuk tidak mendapatkan atau bebas dari perlakuan diskriminatif dari orang lain telah diatur pada Pasal 28 I Ayat 2: Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.

Kewajiban Warga Negara Menurut UUD 1945

1. Setiap warga negara Indonesia wajib menaati hukum dan pemerintahan, hal tersebut telah diatur pada Pasal 27 Ayat 1: Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

2. Setiap warga negara Indonesia wajib untuk membela negara telah diatur pada Pasal 27 Ayat 3: Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. 

3. Setiap warga negara Indonesia wajib menghormati hak asasi orang lain yang dimana hal tersebut telah tercantum pada Pasal 28 J Ayat 1: Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. 

4. Setiap warga negara Indonesia wajib untuk tunduk pada pembatasan undang-undang, dimana hal tersebut telah diatur pada Pasal 28 J Ayat 2: Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. 

5. Setiap warga negara Indonesia wajib untuk menjaga pertahanan dan keamanan negara. Hal itu telah diatur pada Pasal 30 Ayat 1: Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.  

Nah, itulah sedikit penjelasan mengenai hak dan kewajiban warga negara menurut UUD 1945. Semoga informasi ini dapat menambah wawasan dan pengetahuan kamu mengenai kebangsaan ya!

Editor: Johnny Johan Sompotan

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut