UU Perampasan Aset Bukan Hanya untuk Pejabat, tapi Juga Aparat, Pengusaha, dan Masyarakat
Ali Lubis, SH., MH
Praktisi Hukum
UNDANG-UNDANG dibuat dan berlaku untuk semua orang (equality before the law). Hal ini juga sebagaimana ketentuan di dalam UUD 1945.
Pasal 27 ayat (1) menegaskan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan. Prinsip tersebut diperkuat oleh Pasal 28D ayat (1) yang menjamin pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Oleh sebab itu, jangan salah memahami RUU Perampasan Aset.
RUU Perampasan Aset bukanlah aturan yang dibuat khusus untuk mengejar pejabat negara, anggota DPR, DPRD, DPD, kepala daerah, birokrat, atau orang-orang yang memiliki jabatan, namun berlaku bagi pengusaha, aparat penegak hukum, bandar narkoba serta masyarakat biasa yang mendapatkan keuntungan ekonomi dari hasil melakukan kejahatan.
Prinsip dasarnya sederhana: siapa pun yang melakukan tindak pidana dan memperoleh sesuatu yang bernilai ekonomi seperti uang atau menguasai aset yang berkaitan dengan kejahatan, maka aset tersebut dapat menjadi objek perampasan sesuai dengan ketentuan hukum dan mekanisme pengadilan.
Dengan demikian, RUU Perampasan Aset harus dilihat sebagai instrumen asset recovery dan pemberantasan kejahatan bermotif ekonomi, bukan sebagai senjata politik terhadap kelompok tertentu.