Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 50 Contoh Soal PKN Kelas 2 Semester 2 Lengkap dengan Jawaban, Bikin Belajar Makin Seru!
Advertisement . Scroll to see content

Hak Warga Negara Indonesia: Pengertian dan Contohnya dalam UUD

Jumat, 14 Oktober 2022 - 13:35:00 WIB
Hak Warga Negara Indonesia: Pengertian dan Contohnya dalam UUD
Ilustrasi Hak Warga Negara Indonesia (Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Hak warga negara Indonesia diatur oleh pemerintah dalam Undang-undang Dasar (UUD). Sebagai warga negara Indonesia, apa kalian mengetahui apa hak kalian sebagai warga di Indonesia?

Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan sesuatu yang semestinya diterima atau dilakukan oleh pihak tertentu. Hak tidak dapat oleh pihak lain mana pun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.

Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, salah satunya dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Setiap warga negara harus mengetahui hak dan kewajibannya.

Hak Warga Negara

Dikutip dari buku ‘Pendidikan Kewarganegaraan Pengantar Teori’ terbitan Andi Offset, hak warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 28 UUD 1945. Berikut hak warga negara di Indonesia:

  • a.Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” (Pasal 27 ayat 2).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut