Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 50 Contoh Soal PKN Kelas 2 Semester 2 Lengkap dengan Jawaban, Bikin Belajar Makin Seru!
Advertisement . Scroll to see content

Hak Warga Negara Indonesia: Pengertian dan Contohnya dalam UUD

Jumat, 14 Oktober 2022 - 13:35:00 WIB
Hak Warga Negara Indonesia: Pengertian dan Contohnya dalam UUD
Ilustrasi Hak Warga Negara Indonesia (Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

  • b.Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan : “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.” (Pasal 28A).
  • c.Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. (Pasal 28B ayat 1)
  • d.Hak warga negara Indonesia selanjutnya adalah hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang.”
  • e.Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (Pasal 28C ayat 1).
  • f.Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya (Pasal 28C ayat 2)
  • g.Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum (Pasal 28D ayat 1)
  • h.Hak untuk memiliki hak milik pribadi, hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (Pasal 28I ayat 1)

Itulah beberapa hak warga negara Indonesia, yang sudah ditetapkan oleh Undang-undang ya!

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut