Hakim Ad Hoc bakal Mogok Massal, Protes Tunjangan Tidak Naik sejak 2013
Selain Presiden Prabowo, FSHA juga menyoroti sikap MA sebagai puncak kekuasaan kehakiman. Pihaknya menilai, MA tidak dapat bersikap pasif ketika terjadi ketimpangan struktural terhadap hakim Ad Hoc yang bekerja di bawah koordinasi peradilan umum dan khusus.
“Hakim Ad Hoc diangkat berdasarkan undang-undang, disumpah sebagai hakim, dengan SK Presiden dan menjalankan kekuasaan kehakiman atas nama negara. MA memiliki tanggung jawab moral dan institusional untuk memperjuangkan hak-hak mereka,” ujar Lufsiana.
Secara hukum, kedudukan hakim Ad Hoc tidak dapat dipisahkan dari fungsi kekuasaan kehakiman. Keberadaan hakim Ad Hoc secara tegas diatur dalam berbagai undang-undang sektoral, antara lain Perpres nomor 5 tahun 2013, Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Pengadilan Hubungan Industrial, Undang-Undang Pengadilan HAM, serta Undang-Undang Perikanan.
Selain itu, hak keuangan dan fasilitas hakim Ad Hoc juga diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5/2013 yang menjadi dasar pemberian tunjangan selama menjalankan masa jabatan dimana sejak 2013 tidak ada perubahan.
Lufsiana mengingatkan, dalam praktik persidangan hakim Ad Hoc duduk sejajar dalam majelis, dan memikul beban tanggung jawab putusan yang sama, serta tunduk pada kode etik dan pengawasan yang sama dengan hakim karir. Bahkan konsep putusan dalam kasus sidang kasus korupsi misalnya, yang mengonsep hingga jadi adalah sebagian besar Hakim Ad Hoc Tipikor. Begitu juga hakim Ad Hoc PHI , HAM, dan Perikanan.
Namun, ketika negara menaikkan gaji dan tunjangan hakim karir pada Oktober 2024 dan Februari 2026, Hakim Ad Hoc justru ditinggalkan tanpa penyesuaian apa pun.
“Jika MA membiarkan kondisi ini berlarut, maka akan muncul kesan bahwa negara mengakui hakim Ad Hoc hanya ketika membutuhkan keahliannya, tetapi mengabaikannya saat bicara kesejahteraan,” ucapnya.
FSHA menegaskan, keadilan bagi hakim adalah prasyarat mutlak bagi keadilan bagi masyarakat. Tanpa keadilan di internal peradilan, independensi dan marwah hukum bisa jadi akan terus tergerus.
Editor: Aditya Pratama