Hakim Ad Hoc PN Samarinda Protes Tunjangan dengan Walkout dari Sidang, Ini Kata MA
JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) menyoroti sikap hakim ad hoc tindak pidana korupsi (tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Kalimantan Timur yang walkout saat sidang. Aksi itu dilakukan sang hakim sebagai bentuk protes ketimpangan tunjangan.
Juru Bicara MA Yanto mengatakan tindakan itu dinilai sebagai bentuk ketidakprofesionalan hakim ad hoc.
"Ketua Mahkamah Agung menyatakan hal tersebut telah mengganggu pelayanan pengadilan kepada pencari keadilan, tindakan tersebut merupakan tindakan yang tidak bertangungjawab dan tidak profesional," kata Yanto saat jumpa pers di Kantor MA, Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026).
Dia menyampaikan, pimpinan MA telah memerintahkan Pengadilan Tinggi Samarinda untuk memeriksa hakim ad hoc tersebut.
"Ketua MA telah memerintahkan Ketua Pengadilan Tinggi Samarinda untuk membentuk tim. memeriksa yang bersangkutan," tutur dia.
Lebih lanjut, Yanto menyampaikan pimpinan MA terbuka terhadap aspirasi, termasuk dari para hakim ad hoc. Namun, dia mengatakan keputusan walkout dari persidangan adalah cara yang bertentangan dengan harkat dan kewibawaan seorang hakim.