Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hakim Ad Hoc Adukan Minimnya Kesejahteraan ke DPR, Tunjangan Transportasi Cuma Rp40.000
Advertisement . Scroll to see content

Hakim Ad Hoc Setop Mogok Sidang usai Ngadu ke DPR: Semoga sesuai Harapan

Jumat, 16 Januari 2026 - 16:09:00 WIB
Hakim Ad Hoc Setop Mogok Sidang usai Ngadu ke DPR: Semoga sesuai Harapan
Ilustrasi hakim. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Hakim ad hoc diimbau menghentikan aksi mogok sidang. Imbauan tersebut disampaikan Forum Silaturahmi Hakim Ad Hoc Indonesia atau (FSHA) usai menghadiri rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR pada Rabu (14/1/2026) lalu. 

"Sehubungan telah dilaksanakannya RDPU dengan Komisi III DPR RI, mencermati progress Perpres 5 tahun 2013 dan kesepakatan dalam RDP, maka dengan ini FSHA menghimbau kepada seluruh hakim ad hoc di Indonesia untuk menghentikan seluruh aksi," kata Juru Bicara FSHA Indonesia, Ade Darusalam kepada iNews.id, Jumat (16/1/2026).

Menurut Ade, FSHA mengapresiasi pemerintah, Mahkamah Agung (MA) dan Komisi III DPR yang merespons cepat tuntutan dari para hakim ad hoc.

"Hakim ad hoc sangat mengapresiasi kepada pemerintah, MA dan DPR Komisi III karena telah bekerja keras untuk melakukan percepatan perubahan Perpres 5 tahun 2013, semoga hasilnya sesuai dengan harapan hakim ad hoc di seluruh Indonesia," ujar Ade.

Sebelumnya, FHSA mengadukan minimnya kesejahteraan ke Komisi III DPR. Bagi mereka, ada kesenjangan kesejahteraan antara hakim ad hoc dengan hakim karier.

Hal itu diungkapkan juru bicara Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Ade Darussalam dalam Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Komisi III DPR, Rabu (14/1/2026). Dia mengaku, hakim ad hoc kerap dibenturkan oleh hakim karier.

"Sehingga imbasnya terhadap kesejahteraan, karena selalu terngiang di pemahaman kita bahwa hakim ad hoc tidak sama dengan hakim karier. 'Kalian itu hanya hakim ad hoc', gitu," ujar Ade.

Dia mengatakan, kesejahteraan hakim ad hoc kembang kempis. Pasalnya, penghasilan hakim ad hoc hanya mengandalkan tunjangan kehormatan dari anggaran Mahkamah Agung (MA).

Menurutnya, kali terakhir perubahan tunjangan kehormatan terjadi pada 2013. Dia mengatakan, hakim ad hoc tak memiliki gaji pokok. Tunjangan transportasi pun hanya Rp40.000 per hari.

"Tidak punya gaji pokok, tidak punya tunjangan apa pun yang berkaitan dengan tugas pokok fungsinya. Memang ada tunjangan transport ya, kehadiran, yang dipengaruhi oleh kehadiran, itu Rp40.000 kurang lebih sehari," ucap Ade.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut