Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gubernur Riau Abdul Wahid Pakai Duit Jatah Preman untuk Pelesiran ke Inggris hingga Brasil
Advertisement . Scroll to see content

Hakim Agung GS Jadi Tersangka, Wapres : Perlu Reformasi Birokrasi di Internal MA

Sabtu, 12 November 2022 - 07:37:00 WIB
Hakim Agung GS Jadi Tersangka, Wapres : Perlu Reformasi Birokrasi di Internal MA
Wakil Presiden Ma"ruf Amin menyebut pencegah internal lebih penting. (dok. Setwapres)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin meminta Mahkamah Agung (MA) untuk melakukan reformasi internal mencegah terjadinya praktik-praktik korupsi terutama yang dilakukan hakim agung. Dua hakim agung diketahui menjadi tersangka korupsi pengurusan perkara di MA.

“Untuk mencegah perlu ada mekanisme di dalam Mahkamah Agung sendiri yang sifatnya itu merupakan bagian dari reformasi, birokrasi di lingkungan untuk supaya tidak terjadi lagi (korupsi). Sehingga, tidak ada lagi yang istilahnya itu ditangkap oleh KPK. Itu yang penting,” kata Wapres dikutip dalam keterangannya, Sabtu (12/11/2022)

“Jadi pencegahan dari dalam internal Mahkamah Agung menjadi lebih penting,” tegas Wapres.

Wapres pun menyebut jika penetapan tersangka oleh KPK kepada kedua Hakim Agung akibat korupsi tersebut sudah benar. “Saya kira, sudah benar ya (langkah KPK), artinya supaya pengawasan terhadap korupsi ini tidak pandang bulu,” ungkap Wapres.

KPK, tegas Wapres tidak pandang bulu dalam melakukan pemberantasan kasus korupsi. Bahkan di lembaga hukum tertinggi di Indonesia seperti Mahkamah Agung. 

“Artinya di lembaga manapun saja. Artinya di tingkat Mahkamah Agung pun disasar jadi menunjukkan bahwa kerja KPK ini efektif ya artinya tidak melihat mana instansi mana,” katanya.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut