Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung Respons Heboh Isu Tukar Guling Kasus Google Cloud-Petral dengan KPK
Advertisement . Scroll to see content

Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Divonis 10 Tahun Penjara

Selasa, 15 Oktober 2024 - 13:59:00 WIB
Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Divonis 10 Tahun Penjara
Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh divonis 10 tahun penjara. (Foto MPI).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh divonis 10 tahun penjara, dan denda Rp500 juta subsider kurungan 4 bulan. Gazalba Saleh diyakini bersalah korupsi dalam pengurusan perkara di MA. 

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Gazalba Saleh oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri di ruang sidang Hatta Ali pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (15/10/2024). 

Hakim menyatakan, Gazalba Saleh melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dia juga melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menuntut Gazalba Saleh dengan hukuman 15 tahun penjara. Dia diduga menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Selain kurungan badan, Jaksa juga menuntutHakim menjatuhi hukuman denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara. 

Jaksa juga menuntut Gazalba untuk membayar uang pengganti sejumlah 18.000 dolar Singapura dan Rp1.588.085.000 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap dengan subsider dua tahun.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut