Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hasto Kristiyanto Mengaku Dizalimi, Tuntut Balik Keadilan dalam Sidang Pleidoi
Advertisement . Scroll to see content

Hakim Akui Arif Rachman Arifin Tak Tahu soal Penembakan Brigadir J

Kamis, 23 Februari 2023 - 11:28:00 WIB
Hakim Akui Arif Rachman Arifin Tak Tahu soal Penembakan Brigadir J
Arif Rachman Arifin (foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan perwira menengah Polri Arif Rachman Arifin menjalani sidang kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kamis (23/2/2023). Di persidangan, hakim mengakui Arif tak mengetahui soal penembakan terhadap Brigadir J.

"Benar terdakwa tak melihat dan mengetahui sendiri (penembakan)," ujar hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut hakim, Arif mendapatkan surat perintah dari eks Karopaminal Polri Hendra Kurniawan. Hendra selaku atasan Arif memberikan kewenangan melaksanakan penyelidikan tentang peristiwa tembak-menembak.

Selain itu, Arif juga dihubungi Agus Nurpatria atau bawahan Hendra untuk berangkat ke RS Polri Kramat Jati guna melakukan pengamanan dan berkoordinasi dengan Kombes Susanto.

"Benar terdakwa belum pernah melakukan penyelidikan di Biro Paminal, sehingga segala perintah dari Agus Nurpatria bagian dari prosedural," ujar hakim.

Arif sebelumnya dituntut 1 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut