Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Geger! Nikita Mirzani Murka Vonis Diperberat Jadi 6 Tahun
Advertisement . Scroll to see content

Arif Rachman Arifin Tegang saat Disidang Pertama Vonis Obstruction of Justice

Kamis, 23 Februari 2023 - 10:57:00 WIB
Arif Rachman Arifin Tegang saat Disidang Pertama Vonis Obstruction of Justice
Arif Rachman Arifin menjadi pertama yang disidang vonis kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir J di PN Jaksel hari ini, Kamis (23/2/2023). (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tiga terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir J menjalani sidang vonis di PN Jaksel hari ini, Kamis (23/2/2023). Arif Rachman Arifin menjadi pertama yang disidang.

Berdasarkan pantauan, sidang dengan terdakwa Arif digelar sekitar pukul 10.15 WIB di ruang utama PN Jakarta Selatan pada Kamis (22/2/2023) ini. Hadir pula dalam ruang persidangan tim pengacara Arif, tim jaksa, dan majelis hakim.

Sejak hakim memulai sidang, Arif yang mengenakan kemeja putih dan celana hitam tampak tegang. Wajahnya tampak serius saat mendengarkan vonis.

Arif menyatakan dalam kondisi sehat saat menjalani persidangan. Dia mendengarkan secara serius poin-poin vonisnya, baik itu tentang tuntutan, tanggapan penasihat terdakwa, dan pertimbangan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Ahmad Suhel.

Diketahui, Arif Rachman Arifin pada sidang sebelumnya telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tuntutan selama 1 tahun penjara.

Arif dinilai jaksa telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut