Hakim Bakal Cek Rumah Ferdy Sambo di Saguling dan Duren Tiga, Lengkapi Fakta Sidang
JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal melakukan Pemeriksaan Setempat (PS) ke rumah Ferdy Sambo di Saguling dan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Rabu (4/1/2023) siang nanti. PS dilakukan untuk melengkapi fakta-fakta di persidangan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J).
"Kewenangan Majelis Hakim untuk melengkapi, memperoleh fakta-fakta di persidangan, antara lain bisa dengan pemeriksaan setempat," ujar humas PN Jaksel Djuyamto, saat dikonfirmasi, Rabu (4/1/2023).
Majelis hakim bakal melihat posisi saat rekonstruksi dalam BAP dan sesuai keterangan saksi-saksi, termasuk terdakwa.
"Teknisnya secara prinsip hanya untuk crosscheck keterangan saksi-saksi maupun terdakwa mengenai TKP," kata Djuyamto.
Ahli Pidana Unhas Sebut Ferdy Sambo Tak Bisa Diminta Tanggung Jawab jika Bharada E Salah Persepsikan Hajar
Menurut Djuyamto, pemeriksaan setempat bukan hal baru dalam pemeriksaan suatu perkara di persidangan. PS telah menjadi kewenangan Majelis Hakim yang melakukan pemeriksaan perkara tersebut.
Editor: Reza Fajri