Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung Serahkan Uang Sitaan Rp13 Triliun dari Kasus Korupsi CPO ke Negara Hari Ini
Advertisement . Scroll to see content

Ahli Pidana Unhas Sebut Ferdy Sambo Tak Bisa Diminta Tanggung Jawab jika Bharada E Salah Persepsikan Hajar

Selasa, 03 Januari 2023 - 13:08:00 WIB
Ahli Pidana Unhas Sebut Ferdy Sambo Tak Bisa Diminta Tanggung Jawab jika Bharada E Salah Persepsikan Hajar
Terdakwa Ferdy Sambo (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ahli Hukum Pidana dari Universitas Hasanudin, Said Karim menyebutkan, terdakwa Ferdy Sambo tak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana manakala Bharada E salah mempersepsikan perintah. Perintah yang dimaksud yakni kata 'Hajar Chad' yang diberikan Sambo dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.

Awalnya, pengacara Bharada E awalnya meminta pendapat ahli hukum pidana tersebut tentang adanya kesalahan persepsi hingga miss interpretasi diantara penganjur dan orang yang diberikan anjuran dalam situasi dugaan pembunuhan. 

Pengacara menontohkan, si penganjur itu menganjurkan untuk menghajar, tapi orang yang diberikan anjuran itu justru menembak.

"Misalnya yang dianjurkan adalah 'hajar' tetapi yang dilakukan adalah menembak sehingga mengakibatkan matinya seseorang, mohon saudara ahli jelaskan?" tanya pengacara Sambo di sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Selasa (3/1/2023).

Said mengatakan, bila dalam suatu situasi penganjur menganjurkan untuk melakukan sesuatu perbuatan, seperti memukul, tapi ternyata orang yang disuruh itu memiliki senjata api, dia lantas tidak memukulnya, tapi malah langsung menembak. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut