Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Positif Terinfeksi Covid-19
JAKARTA, iNews.id - Seorang hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) positif terinfeksi virus corona (Covid-19). Hakim tersebut terkonfirmasi positif Covid-19 setelah menjalani tes swab pada Senin, 17 Agustus 2020.
Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyo mengonfirmasi soal penemuan kasus baru tersebut. "Diketahui setelah yang bersangkutan melakukan test swab dan hasilnya dinyatakan positif kemarin, Senin, 17 Agustus 2020," katanya di Jakarta, Rabu (19/8/2020).
Berdasarkan instruksi Ketua PN Jakarta Pusat, Bambang mengatakan, pihaknya telah melakukan penyemprotan disinfektan ke ruangan tempat kerja para hakim di PN Jakarta Pusat pada Senin kemarin. Selain itu, Ketua PN Jakarta Pusat telah melaporkan kepada Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ihwal kasus tersebut.
"Dan diarahkan untuk segera dilakukan test Swab untuk seluruh Pimpinan Pengadilan, Hakim Karier, Hakim AdHoc, seluruh ASN Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujarnya.
PN Jakarta Pusat, menurut Bambang, sejauh ini belum mengambil kebijakan menutup sementara kegiatan persidangan. Dia memastikan persidangan di PN Jakarta Pusat bakal tetap berlangsung sambil menunggu hasil tes swab.
"Dengan menjaga protokol kesehatan secara ketat, proses persidangan tetap dilaksanakan sambil menunggu hasil test swab yang akan dilakukan di PN Jakarta Pusat, apakah nantinya perlu untuk dilakukan lockdown 14 hari sesuai protokol kesehatan atau kah tidak, akan kami info kan lebih lanjut," tuturnya.
Editor: Djibril Muhammad